Pengajuan revisi anggaran di Ditjen Bina Adwil Kemendagri Pusat
Penerbitan POK untuk Sub-Direktorat dibawah Ditjen Bina Adwil
Pengajuan revisi anggaran di Daerah untuk Kegiatan GWPP
Pengajuan revisi anggaran di Daerah untuk Kegiatan Sarana & Prasarana
Pengajuan Usulan Kegiatan di Ditjen Bina Adwil Kemendagri
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan revisi anggaran kemudian akan ditindak lanjut oleh pejabat berwenang sesuai alur. Setiap tahap proses, PPTK akan mendapatkan notifikasi sudah sejauh mana pengajuan revisi sudah ditindak lanjuti
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses pengajuan revisi yang sudah diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan memvalidasi dokumen yang diupload oleh PPTK
Bagian Perencanaan (Bagren) memverifikasi pengajuan revisi dari PPTK yang sudah diproses sebelumnya oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK)